Tampilkan postingan dengan label Contractor's Alll Risk (CAR) Jawa Barat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Contractor's Alll Risk (CAR) Jawa Barat. Tampilkan semua postingan

Contractor's Alll Risk (CAR) Jawa Barat

Asuransi Proyek Contractor's All Risk (CAR).
Pesatnya pembangunan infrastruktur di Indonesia membutuhkan asuransi proyek yang menjamin resiko aktifitas pekerjaan proyek dari potensi bahaya yang mungkin terjadi. Kontraktor dan Bowheer/Principal sebagai pihak yang bersepakat dalam kontrak perlu memahami bahwa asuransi proyek merupakan hal penting sebagai jaminan yang efektif dalam mengantisipasi suatu potensi kerugian.

Objek pertanggungan dalam CAR yakni semua jenis pekerjaan sipil engginering misalnya : pekerjaan bendungan, pekerjaan jembatan, pekerjaan dermaga, pembangunan gedung, dll.

Pertanggungan Asuransi CAR :

1. Section 1 ( Material Damage ) berupa kontrak kerja, CPEM, Material, dll
2. Section 2 ( TPL ) berupa TPL material damage & TPL bodily injury.